Dari Informasi Warga hingga Pengejaran, Polres Lubuk Linggau Amankan 98 Butir Ekstasi
“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan 98 butir ekstasi ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak tegas peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis terlarang. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi bersama masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap upaya mengedarkan narkotika akan berhadapan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum. Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(Hanny**)


