Ketua Maung Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu
Bogor - Aliansinews id. Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran benih lada di Kabupaten Kubu Raya memasuki babak baru. Dua orang tersangka telah secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Informasi ini disampaikan oleh Pontianak Post, menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Menyikapi perkembangan hukum yang penting ini, DPC LSM MAUNG Kabupaten Kubu Raya menyampaikan apresiasi sekaligus sorotan tegas agar proses hukum berjalan tuntas, transparan, dan kerugian rakyat dipulihkan sepenuhnya.
INFORMASI PERKARA:
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program pengadaan dan penyaluran benih lada yang dialokasikan untuk petani di Kabupaten Kubu Raya. Diduga terdapat ketidaksesuaian antara dana yang digelontorkan dengan jumlah dan kualitas benih yang sampai ke tangan petani.
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, dua orang tersangka kini resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Langkah ini menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan.
Hingga saat ini, rincian nilai kerugian keuangan daerah yang terjadi belum diumumkan secara rinci kepada publik. Namun masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini tidak berhenti di dua orang tersangka saja.
"Penyerahan dua tersangka ke Kejaksaan adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun proses hukum belum selesai di sini. Rakyat ingin tahu: berapa sebenarnya kerugian negara yang terjadi? Ke mana dana tersebut mengalir? Dan apakah hanya dua orang ini yang bertanggung jawab, atau masih ada pihak lain yang terlibat?" tegas zulkifli Ketua DPC MAUNG Kubu Raya. Jumat (30/10/26).
Pihaknya menyoroti bahwa program benih lada bukan sekadar urusan keuangan — ini menyangkut masa depan petani dan perekonomian daerah:


