Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel

Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel
Herdian Malda Kesatria yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terjaring OTT KPK diborgol dan menggunakan rompi pink karena resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025)
TIPIKOR
Jumat, 19 Des 2025  22:36

Anang berpesan kepada masyarakat yang merasa diperas oleh oknum jaksa dalam menangani suatu perkara untuk tidak takut melaporkan ke Kejaksaan Agung.

Korps Adhyaksa janji akan menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini momen kejaksaan untuk bersih-bersih. Silahkan lapor, pasti kami tindak dan enggak ada tempat untuk oknum,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung.

Dia juga menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap WNA asal Korsel.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya WNA dari Korsel. Dia menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi.

"Di mana modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi. Kemudian, penahanan dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," katanya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#jaksa banten
#ott
#kpk
#wna
#korsel
#kejagung
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita