Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel

Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel
Foto: Herdian Malda Kesatria yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terjaring OTT KPK diborgol dan menggunakan rompi pink karena resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025)
TIPIKOR
Jumat, 19 Des 2025  22:36

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing yang terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.

Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah hukum Provinsi Banten dan telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Adapun ketiga oknum jaksa itu yakni, Redy Zulkarnain menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten dan Rivaldo Valini selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kemudian satu lainnya, Herdian Malda Kesatria yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Dalam menangani perkara tersebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi pemerasan. Aksi itu dilakukan kepada warga negara Korsel (Korea Selatan, Red),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jum’at (19/12/2025).

Anang membeberkan awal kasus perkara ini terkait tidak pidana umum pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga oknum jaksa disinyalir telah melakukan pemerasan terhadap warga negara asing yang sedang dalam proses penuntutan di persidangan.

Anang menegaskan ketiga jaksa disangka melanggar Pasal 12E tentang Pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung telah menerima barang bukti uang tunai yang diserahkan oleh KPK Rp941 juta.

"Adapun dua orang tersangka lainnya berinisial DF yang berprofesi sebagai pengacara. Satu orang lain perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa," kata dia.

Anang berpesan kepada masyarakat yang merasa diperas oleh oknum jaksa dalam menangani suatu perkara untuk tidak takut melaporkan ke Kejaksaan Agung.

Korps Adhyaksa janji akan menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini momen kejaksaan untuk bersih-bersih. Silahkan lapor, pasti kami tindak dan enggak ada tempat untuk oknum,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung.

Dia juga menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap WNA asal Korsel.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya WNA dari Korsel. Dia menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi.

"Di mana modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi. Kemudian, penahanan dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," katanya.

TAG:
#jaksa banten
#ott
#kpk
#wna
#korsel
#kejagung
Berita Terkait
KPK OTT jaksa Kejati Banten diduga terkait suap tenaga kerja asing
KPK OTT jaksa Kejati Banten diduga terkait suap tenaga kerja asing
KPK OTT jaksa Kejati Banten diduga terkait suap tenaga kerja asing
KPK OTT jaksa Kejati Banten diduga terkait suap tenaga kerja asing
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita