Lampu Jalan OKI Rp3,9 Juta, BPAN-LAI Minta Aparat Telusuri Pengadaan

Lampu Jalan OKI Rp3,9 Juta, BPAN-LAI Minta Aparat Telusuri Pengadaan
Ilustrasi
SUMSEL
Rabu, 07 Okt 2026  13:34

Selain itu, nomor kontak yang disebut diberikan oleh pihak Dishub OKI diklaim setelah dicek melalui aplikasi identifikasi nomor telepon menampilkan nama Kaesar Rifqi Jafar, yang disebut-sebut sebagai ASN PPPK di BPKAD OKI.

Namun, hasil aplikasi identifikasi nomor telepon bukan bukti resmi kepemilikan maupun keterlibatan seseorang dalam pengadaan. Karena itu, diperlukan konfirmasi dan dokumen resmi.

Pertanyaan publik pun mengemuka, benarkah terdapat hubungan antara pihak yang disebut sebagai distributor LPJU dengan lingkungan Pemkab OKI?

APH Diminta Turun Tangan

Syamsuddin meminta Kejati Sumsel dan Polda Sumsel melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi, RAB, pemilihan penyedia hingga penetapan harga.

“Jangan hanya melihat angka. Periksa dokumen pengadaan dan aliran prosesnya. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan dengan dokumen,” tegasnya.

Sementara itu, Dishub OKI diminta menjelaskan apakah benar lampu Indosun ID-ECO 100 Watt digunakan, berapa harga satuannya, metode pengadaannya, siapa yang menetapkan spesifikasi dan bagaimana dasar penetapan harga Rp3,9 juta tersebut.

Hingga terdapat dokumen dan klarifikasi resmi, belum dapat disimpulkan telah terjadi mark-up, monopoli, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara.

Namun pertanyaan publik semakin tajam:

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita