Berkas perkara Roy Suryo dan Tifa cs terkait fitnah ijazah Jokowi dilimpahkan ke kejaksaan
Polda Metro Jaya menyatakan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi berlanjut dengan lima tersangka. Mereka yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, M Rizal Fadillah, dan dr Tifa.
Sabtu, 18 Apr 2026 07:48
Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf Rismon.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon.
Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar Iman.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan...SUMSEL | 10 jam lalu
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman...BALI | 22 jam lalu
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali...BALI | 1 hari lalu
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA


