Jaga Marwah Pers: Rajawali Kalbar Minta Polisi Usut Tuntas Pemeras Berkedok Wartawan

Jaga Marwah Pers: Rajawali Kalbar Minta Polisi Usut Tuntas Pemeras Berkedok Wartawan
 
BOGOR RAYA
Rabu, 08 Jul 2026  19:20

"Kami mengimbau masyarakat Kalbar, khususnya warga Sintang, untuk tidak segan-segan meminta bukti identitas resmi, kartu pers yang sah, serta surat tugas yang jelas. Jika ada indikasi pemerasan atau penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib atau bisa juga berkoordinasi dengan kami di RAJAWALI Kalbar untuk pendampingan," tambahnya.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Praktik penyalahgunaan nama profesi maupun jabatan serta tindakan pemerasan tersebut tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 1 Ayat (6): Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik. Setiap orang yang bukan wartawan tidak berhak mengatasnamakan profesi tersebut.

Pasal 10 Ayat (1): Perusahaan pers dan wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk perbuatan yang merugikan orang lain, mencari keuntungan pribadi, atau melakukan pemerasan.

Pasal 18: Setiap orang yang dengan sengaja mengaku sebagai wartawan atau menyalahgunakan nama profesi pers dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 368: Barang siapa dengan ancaman kekerasan atau pemberitaan yang buruk memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dikenai pidana pemerasan paling lama 5 tahun.

Pasal 242: Mengaku-ngaku sebagai pegawai negeri atau aparat kepolisian padahal bukan, dikenai pidana penipuan dan penyalahgunaan wewenang.Pasal 253: Penipuan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Mempertegas sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan identitas, jabatan, atau profesi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita