Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka

Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
 
BOGOR RAYA
Senin, 05 Okt 2026  20:26

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui BPRPD dan instansi terkait untuk membuka informasi secara transparan kepada publik. Berapa yang sudah dibayarkan? Berapa yang masih tertunggak? Mengapa sudah lewat batas waktu belum lunas? Dan langkah konkret apa yang sedang diambil untuk menagihnya? Masyarakat berhak tahu semua itu secara jelas dan terbuka," tegasnya.

"PT MPL beroperasi di wilayah kita, memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di daerah ini. Sudah selayaknya kewajiban pajak dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Jangan sampai ada kesan seolah-olah kewajiban ini bisa ditunda tanpa alasan yang jelas. Jika ada permasalahan, sampaikan secara terbuka, jangan disembunyikan dari publik," tambahnya.

"Kami juga menyoroti komitmen perusahaan terkait tanggung jawab sosial. Janji bus sekolah dan kontribusi nyata lainnya harus juga dijelaskan kapan direalisasikan. Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Semua pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, wajib membuka informasi ini agar kepercayaan masyarakat terjaga," pungkas Heri.
  
DASAR HUKUM:

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pasal 2 ayat (1): Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

UU No. 28 Tahun 2009 — Pasal 8 ayat (1): Kepala Daerah menetapkan peraturan daerah tentang penetapan, pemungutan, dan penagihan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Setiap informasi publik harus dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Informasi terkait pendapatan daerah termasuk dalam kategori yang wajib dipublikasikan.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan dengan tata cara yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batasan Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: Aturan terbaru yang menegaskan kewajiban pembayaran BPHTB tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita