Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka

Bogor - Aliansinews id. Sorotan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap kewajiban pajak PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) yang belum disetorkan sebesar Rp19,7 miliar hingga kini belum juga menemukan titik terang, (05-10-2026).
Komisi II DPRD Sekadau melalui rapat dengar pendapat terbuka pada Januari 2026 telah memberikan tenggat waktu pembayaran paling lambat 22 Maret 2026, namun hingga saat ini angka tersebut diduga belum terealisasi secara penuh ke kas daerah.
Merespons situasi yang mengambang ini, Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Sekadau, Heri, menyampaikan sorotan sekaligus desakan agar seluruh proses dan kejelasan terkait kewajiban tersebut diungkap secara terbuka kepada masyarakat.
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:
Kewajiban Belum Diselesaikan Melewati Batas Waktu
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, Komisi II DPRD Sekadau meminta PT MPL segera melunasi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp19,7 miliar paling lambat tanggal 22 Maret 2026. Namun hingga batas waktu tersebut berlalu dan berita ini diturunkan, pembayaran diduga belum juga direalisasikan secara penuh.
Perusahaan Masih Membahas "Bersama Manajemen"
Pihak PT MPL dalam rapat menyatakan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun untuk kewajiban BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum disetorkan, perusahaan menyatakan akan kembali membahasnya bersama manajemen. Jawaban ini dinilai belum memuaskan dan terkesan berlarut-larut.
PAD Sekadau Terancam Tidak Maksimal
Angka Rp19,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Dana tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau. Keterlambatan pembayaran berarti menunda manfaat yang seharusnya dirasakan langsung oleh warga.
Tanggung Jawab Sosial Juga Belum Jelas
Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk pengadaan bus sekolah untuk jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam. Namun hingga kini realisasinya juga belum terlihat secara nyata.
PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI SEKADAU, HERI:
"Rp19,7 miliar adalah uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas daerah dan bermanfaat langsung untuk pembangunan di Sekadau. Bukan angka yang bisa ditunda-tunda atau dijadikan bahan pembahasan tanpa kepastian," ujar Heri, Senin (5/10/2026).
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui BPRPD dan instansi terkait untuk membuka informasi secara transparan kepada publik. Berapa yang sudah dibayarkan? Berapa yang masih tertunggak? Mengapa sudah lewat batas waktu belum lunas? Dan langkah konkret apa yang sedang diambil untuk menagihnya? Masyarakat berhak tahu semua itu secara jelas dan terbuka," tegasnya.
"PT MPL beroperasi di wilayah kita, memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di daerah ini. Sudah selayaknya kewajiban pajak dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Jangan sampai ada kesan seolah-olah kewajiban ini bisa ditunda tanpa alasan yang jelas. Jika ada permasalahan, sampaikan secara terbuka, jangan disembunyikan dari publik," tambahnya.
"Kami juga menyoroti komitmen perusahaan terkait tanggung jawab sosial. Janji bus sekolah dan kontribusi nyata lainnya harus juga dijelaskan kapan direalisasikan. Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Semua pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, wajib membuka informasi ini agar kepercayaan masyarakat terjaga," pungkas Heri.
DASAR HUKUM:
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pasal 2 ayat (1): Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
UU No. 28 Tahun 2009 — Pasal 8 ayat (1): Kepala Daerah menetapkan peraturan daerah tentang penetapan, pemungutan, dan penagihan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Setiap informasi publik harus dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Informasi terkait pendapatan daerah termasuk dalam kategori yang wajib dipublikasikan.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan dengan tata cara yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batasan Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: Aturan terbaru yang menegaskan kewajiban pembayaran BPHTB tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 387 & 424: Jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan kewajiban pembayaran, ketentuan pidana dalam pasal-pasal ini dapat berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi resmi mengenai pembayaran penuh kewajiban pajak sebesar Rp19,7 miliar dari PT MPL kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Sekadau juga belum memberikan keterangan terbaru terkait status pelunasan tersebut.
DPD Rajawali Sekadau akan terus memantau dan mengawal perkembangan masalah ini, serta menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan mengawasi setiap proses yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah hak seluruh masyarakat Sekadau
(Yogi Team)








