Kasus Napak Tilas Belum Ada Tersangka, DPP MAUNG Desak Kejagung Buka Semua Fakta ke Publik
Bogor - Aliansinews id. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparaatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan pernyataan tegas dan desakan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pengawasan, pengendalian, bahkan pengambilalihan penanganan dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, belum ada angka resmi kerugian negara, dan belum ada kejelasan siapa pihak yang paling bertanggung jawab .
DPP MAUNG menilai kondisi ini sangat mencurigakan, memicu spekulasi publik, dan mencoreng kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Sudah lebih 12 bulan penyidikan berjalan. Penggeledahan sudah dilakukan, dokumen keuangan, arsip, hingga perangkat elektronik sudah disita. Delapan orang sudah diperiksa.
Tapi hasilnya nol. Belum ada nama yang ditetapkan tersangka, belum ada hitungan kerugian negara. Ini tanda tanya besar: apakah ada tarik-menarik kekuasaan? Apakah ada perlindungan bagi pihak yang terlibat?” ujar Ketua Umum DPP MAUNG dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Dasar Hukum & Pasal yang Wajib Diterapkan
DPP MAUNG mengingatkan Kejagung dan Kejati Kalbar bahwa penanganan kasus ini terikat tegas pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) – khususnya Pasal 2 Ayat (1): perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara; dan Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang merugikan negara .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia – yang memberi wewenang Kejagung melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengambilalihan perkara jika ada keterlambatan, kelalaian, atau dugaan ketidakberanian aparat daerah.


