Diduga Proyek Fiktif Ratusan Miliar, Proyek Rehabilitasi DAS PT Bukit Asam Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
MUARA ENIM - AliansiNews.ID : (5 Juli 2026) – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (DPC BPAN-LAI) Kabupaten Muara Enim resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi, dan proyek fiktif berskala besar pada kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diinisiasi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk periode Tahun Anggaran 2020 s/d Maret 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara total.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, Manajer Humas PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Sugandi Sarif, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (08xxx), belum menjawab namun pesan tersampaikan saat dimintai keterangan terkait laporan pengaduan tersebut.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 117,9 Miliar (Total Loss)
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim BPAN-LAI di Kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul (meliputi Desa Tanjung Tiga, Desa Gumay, Desa pajar Bulan, Desa Gunung Agung) serta Hutan Kota Tanjung Enim dan hutan Kalamudin TPA , ditemukan indikasi penguapan anggaran negara yang sangat masif.
Melalui perhitungan teknis internal, proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan total luas 2.144 Hektare ini diperkirakan menelan biaya rata-rata Rp 55 juta per hektare, dengan total penyerapan anggaran mencapai Rp 117.920.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Mengingat kondisi riil di lapangan ditemukan kosong total dan berupa semak belukar, proyek ini dikategorikan mengalami kegagalan total (Total Loss).
Adapun rincian potensi kerugian faktualnya meliputi, Pengadaan Bibit, Rp 30 Miliar+ (Bibit tidak standar atau tidak ditanam), Upah Tanam & Lubang, Rp 25 Miliar+ (Penanaman asal-asalan/metode tanam linggis),Biaya Pemeliharaan (P1 & P2), Rp 50 Miliar+ (Anggaran tetap dicairkan meskipun lahan nihil), Biaya Tim Pengawas/Monev, Rp 10 Miliar+ (Diduga untuk memuluskan Berita Acara Pemeriksaan palsu).


