Diduga Proyek Fiktif Ratusan Miliar, Proyek Rehabilitasi DAS PT Bukit Asam Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

MUARA ENIM - AliansiNews.ID : (5 Juli 2026) – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (DPC BPAN-LAI) Kabupaten Muara Enim resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi, dan proyek fiktif berskala besar pada kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diinisiasi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk periode Tahun Anggaran 2020 s/d Maret 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara total.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, Manajer Humas PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Sugandi Sarif, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (08xxx), belum menjawab namun pesan tersampaikan saat dimintai keterangan terkait laporan pengaduan tersebut.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 117,9 Miliar (Total Loss)
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim BPAN-LAI di Kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul (meliputi Desa Tanjung Tiga, Desa Gumay, Desa pajar Bulan, Desa Gunung Agung) serta Hutan Kota Tanjung Enim dan hutan Kalamudin TPA , ditemukan indikasi penguapan anggaran negara yang sangat masif.
Melalui perhitungan teknis internal, proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan total luas 2.144 Hektare ini diperkirakan menelan biaya rata-rata Rp 55 juta per hektare, dengan total penyerapan anggaran mencapai Rp 117.920.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Mengingat kondisi riil di lapangan ditemukan kosong total dan berupa semak belukar, proyek ini dikategorikan mengalami kegagalan total (Total Loss).
Adapun rincian potensi kerugian faktualnya meliputi, Pengadaan Bibit, Rp 30 Miliar+ (Bibit tidak standar atau tidak ditanam), Upah Tanam & Lubang, Rp 25 Miliar+ (Penanaman asal-asalan/metode tanam linggis),Biaya Pemeliharaan (P1 & P2), Rp 50 Miliar+ (Anggaran tetap dicairkan meskipun lahan nihil), Biaya Tim Pengawas/Monev, Rp 10 Miliar+ (Diduga untuk memuluskan Berita Acara Pemeriksaan palsu).
Modus Operandi Kejahatan Sistematis
Ketua DPC BPAN-LAI Muara Enim, Alkausar, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa kegagalan ekologis ini sengaja ditutupi oleh pihak-pihak terkait melalui sejumlah modus manipulasi yang terstruktur.
Window Dressing, Penanaman pohon hanya dilakukan secara kamuflase di pinggir jalan yang mudah diakses oleh tim pemeriksa untuk menutupi kondisi ribuan hektare lahan yang gundul di pedalaman.
Tanam Linggis, Bibit ditanam asal-asalan tanpa menggunakan lubang tanam standar (30 cm x 30 cm x 30 cm) dan tanpa pupuk dasar, sehingga bibit dipastikan mati setelah verifikasi awal selesai.
Manipulasi Sampling, Pengaturan rute monitoring sedemikian rupa agar tim verifikator hanya diarahkan melihat area sampel yang telah dikondisikan terlebih dahulu.
Laporan Fiktif & Gambar Berulang, Klaim penyulaman tanaman 100% menggunakan dokumentasi foto yang dipakai berulang-ulang demi mencairkan termin anggaran "Masa Kritis" tahun 2023–2024.
Pihak Terlapor dan Tuntutan Hukum
Dalam berkas laporan nomor 033/ DPC-BPAN/LAI-ME/I/2026, BPAN-LAI secara resmi melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam "kongkalikong" administratif ini, antara lain:
1.PT. Bukit Asam Tbk (PTBA), Direktur Utama dan jajaran manajerial terkait selaku pemberi kerja.
2.Pelaksana Proyek, CV Mulya Jaya Utama dan Sdr. Sarjono selaku kontraktor lapangan.
3.Tim Verifikator, Oknum Tim Monev Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel (Sutomo, S.Hut, M.Si, Ir. Ahmad Mirza, dkk) selaku penandatangan Berita Acara kemajuan fisik yang diduga dimanipulasi (BA No. BA.04/Dishut-PDASRHL/6/2021).
Tuntutan Resmi Kepada Kejaksaan Agung RI
Segera melakukan Audit Investigatif (Follow the Money) atas seluruh aliran dana proyek Rehabilitasi DAS PTBA 2020-2024.
Melakukan Uji Forensik Citra Satelit multi-temporal guna membuktikan ketiadaan perubahan tutupan lahan, Melakukan Uji Forensik Akar pada titik koordinat yang dilaporkan fiktif, Menetapkan status tersangka bagi oknum PTBA, Kontraktor, maupun Tim Pemeriksa yang terlibat demi menyelamatkan aset negara serta lingkungan hidup.
Laporan pengaduan ini disampaikan dengan dukungan bukti-bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan (termasuk berkas dokumen utama "LAPDU DAS PTBA KEJAGUNG RI-1.docx", file foto koordinat GPS, dan Berita Acara). Tembusan laporan ini juga telah dikirimkan kepada Presiden RI (Up. KSP), Menteri BUMN, Menteri LHK, Ketua KPK RI, dan Direktur Utama PT MIND ID.
Lp berita : (Tim Investigasi DPC BPAN-LAI MUARA ENIM).












