OJK soroti dugaan pencucian uang lewat bisnis kafe
Bisnis kafe menjadi salah satu sektor yang ikut disorot dalam penanganan dugaan pencucian uang. Temuan tersebut muncul dalam penelusuran OJK dan penyidikan kepolisian.
OJK menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah badan usaha di sektor makanan dan minuman, termasuk coffee shop. Proses itu masih berada pada tahap penelusuran dan validasi.
Dugaan TPPU di Sulawesi Tenggara
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan pihaknya sedang menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang melalui sejumlah badan usaha di wilayah tersebut. Penelusuran mencakup sektor makanan dan minuman, termasuk coffee shop.
Dalam proses tersebut, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, serta instansi terkait untuk memperkuat proses pendalaman.
“Pencucian uang ini kami telusuri dari koordinasi dengan PPATK. Dari data pengawasan yang kami miliki, saat ini cukup banyak yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang menjadi target penelusuran,” kata Bismi Maulana dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan identitas badan usaha yang menjadi objek penelusuran sekaligus mendukung proses validasi data.
Selain menelusuri badan usaha secara umum, OJK bersama sejumlah pihak terkait juga melakukan validasi terhadap beberapa kafe yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Langkah tersebut bertujuan memastikan sumber dana yang digunakan dalam operasional usaha benar-benar berasal dari aktivitas yang sah.


