Hina suku Sunda, Resbob terancam hukuman 6 tahun penjara

Hina suku Sunda, Resbob terancam hukuman 6 tahun penjara
Polisi menangkap Resbob (sweater putih) yang merupakan pelaku ujaran kebencian. (Istimewa)
HUKUM
Selasa, 16 Des 2025  18:45

"Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun," jelas dia.

Selain Resbob, polisi juga akan memeriksa teman-temannya yang terlibat dalam video tersebut.

"Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," kata Resza.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#resbob
#youtuber
#uu ite
#suku sunda
#polda jabar
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita