Hina suku Sunda, Resbob terancam hukuman 6 tahun penjara
Polisi menangkap Resbob (sweater putih) yang merupakan pelaku ujaran kebencian. (Istimewa)
Selasa, 16 Des 2025 18:45
"Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun," jelas dia.
Selain Resbob, polisi juga akan memeriksa teman-temannya yang terlibat dalam video tersebut.
"Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," kata Resza.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 38 menit lalu
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu...DAERAH | 2 jam lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...


