Baru sebulan bebas, 2 residivis ditangkap bawa sabu 5 kg di Depok
Hanifa melanjutkan, JS mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara Iran berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus pengiriman sabu dilakukan melalui perantara.
S berkomunikasi ke JS dan meminta MI mengambil barang dari seseorang utusan warga negara Iran tersebut. Penyerahan sabu ditentukan di satu lokasi dengan menggunakan kode tertentu.
Setelah menerima paket, MI langsung membawa sekitar 5 kilogram sabu tersebut ke kamar kos atas perintah JS.
Pihaknya juga mengamankan buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan catridge vape yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di BNNP Jawa Barat. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.


