Baru sebulan bebas, 2 residivis ditangkap bawa sabu 5 kg di Depok

Dua orang residivis narkoba berinisial JS dan MI kembali ditangkap seusai mengedarkan sabu-sabu seberat lima kilogram di wilayah Depok.
Keduanya ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok pada Senin (10/8/2026).
Mereka mendapatkan sabu-sabu dari seorang warga negara asing (WNA) Iran yang dikenalnya saat bersama-sama menjalani hukuman di lapas.
JS dan MI sempat menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan 10 tahun di sejumlah lapas, seperti Lapas Nusakambangan.
Setelah bebas, mereka kembali menjalani bisnis haram tersebut di wilayah Depok.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan penangkapan terhadap JS dan MI dilakukan oleh tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta pada 10 Agustus 2026.
Hanifa menuturkan, penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua residivis berawal dari informasi akurat di lapangan.
JS yang pertama kali ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kosnya di kawasan Perumahan Kelapa Sawit. Kemudian pihaknya mengamankan MI yang berada di kamar kosan.
"Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian. Total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp 5 miliar," kata Hanifa, Selasa (18/8).
Hanifa melanjutkan, JS mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara Iran berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus pengiriman sabu dilakukan melalui perantara.
S berkomunikasi ke JS dan meminta MI mengambil barang dari seseorang utusan warga negara Iran tersebut. Penyerahan sabu ditentukan di satu lokasi dengan menggunakan kode tertentu.
Setelah menerima paket, MI langsung membawa sekitar 5 kilogram sabu tersebut ke kamar kos atas perintah JS.
Pihaknya juga mengamankan buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan catridge vape yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di BNNP Jawa Barat. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.












