Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat

Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat
Rapat kerja DPRD Kota Palembang terkait Tower Monopole yang dikeluhkan warga Jln. HBR Motik RT 032 RW 009 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
SUMSEL
Rabu, 27 Agu 2025  20:50

Lantaran belum adanya tindak lanjut dari Komisi III DPRD Kota Palembang yang sebelumnya meminta Lurah dan Camat untuk kembali mengundang pihak PT EBJ (pemilik tower). Bila undangan kedua tidak diindahkan, langkah komisi III DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan penyegelan terhadap tower tersebut dalam rapat kerja Selasa (10/06/2025). 

Sementara, Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sariyansyah Ismail S.STP MSi melalui Lurah Karya Baru, Afran Kurniawan SH mengatakan, "Kami sudah mengundang rapat dikantor Camat terlebih dahulu, yang hadir kemarin sifatnya berwakil dan masih menunggu jawaban", katanya Kamis (19/06/2025). 

Akibatnya, warga sekitar tower mengirimkan surat pengaduan dan berharap komisi III DPRD Kota Palembang segera merekomendasikan penyegelan terhadap tower tersebut, Senin (07/07/2025). 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH mengatakan, "Kalau sebagai masyarakat yang terdampak. Tower, mohon untuk menanyakan proses mediasinya ke Camat, karena sebelumnya sudah diserahkan ke Camat. Namun, hasil mediasinya belum dilaporkan. Tanyakan ke Pemkot melalui Camat. Sebab, kami DPRD ini cuma berfungsi sebagai pengawasan dan rekomendasi", terangnya Rabu (16/07/2025). 

Sementara, Manajer PT ERA BANGUN  TOWERINDO, Eva Simarmata, enggan menanggapi konfirmasi media ini, baik melalui WhatsApp (WA) maupun via ponselnya Jumat (18/07/2025). 

Diketahui, yang dikeluhkan warga Jln. HBR Motik Palembang yang terdampak tower kepada Komisi III DPRD Kota Palembang :

Tower berdiri kurang dari 3 (tiga) meter dari rumah warga. 

Warga tidak pernah bertemu atau sosialisasi dengan pihak PT EBJ apalagi memberikan tanda tangan persetujuan izin.

Tower berdiri dengan ketinggian 36 meter sejak awal dibangun dengan menggunakan izin dari Walikota Palembang dengan ketinggian 30 meter. 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita