Roni Galing, Dana Desa Bukan Milik Kades Atau Bancakan.
Kepala desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
Namun kewenangan ini harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu:
•Transparansi: Proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa harus terbuka dan dapat diakses masyarakat.
•Akuntabilitas: Penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada masyarakat.
•Partisipasi: Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan.
•Efektivitas dan efisiensi: Dana Desa harus digunakan sebaik mungkin agar tepat sasaran dan bermanfaat.
Untuk memastikan Dana Desa dikelola dengan baik, terdapat beberapa mekanisme yang wajib dijalankan:
•Musyawarah Desa (Musdes): Forum tertinggi di desa yang menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes): Dokumen perencanaan tahunan yang berisi rencana kegiatan dan anggaran, hasil kesepakatan Musdes.


