Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Dipastikan Berlanjut ke Ranah Pidana
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tak hormat.
Rabu, 03 Sep 2025 23:44
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu.
Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 4 menit lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 1 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...SUMSEL | 2 jam lalu
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu...


