Edukasi serta Sosialisasi lintas sektoral dengan Tema Diskriminasi kekerasan Terhadap anak dan Perempuan
Untuk menindak lanjuti perintah dari Mabes Polri tersebut, Polda Sumsel dengan menggandeng berbagai pihak antara lain Lembaga Bantuan Hukum Bima Sakti dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sumsel melaksanakan kegiatan Podcast Kolaborasi Lintas Sektoral untuk mengkampanyekan kepada masyarakat luas untuk berani bersuara dan melawan terhadap segala bentuk diskriminasi serta kekerasan pada Perempuan dan Anak yang diadakan pada hari Jum`at tanggal 27 Juni 2025 pukul 14.30 WIB bertempat di Cafe Kawan Ngopi Jl. Srijaya Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang dengan tema *"Berani Bersuara dan Melawan".
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain DR. Conie Pania Putri, S.H,.M.H (Praktisi/Akademisi) dari LBH Bima Sakti, Aiptu Fatmawati, S.H (Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel), Vera Bekti Rahayu, M.PSi.Psikolog (Psikolog UPTD PPA DPPPA Sumsel) dengan moderator Sdr. Riza Vahlevie dan didampingi oleh AKP SUANDI, SH (Polda Sumsel) selaku pelaksana kegiatan.
Dr Conia dalam paparannya mengatakan,Pemerintah sudah sangat serius terhadap kejadian kekerasan perempuan dan anak yang bisa kita lihat dengan adanya aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU KDRT maupun peraturan lainnya yang sudah disusun dengan jumlah ratusan:

(1)Data yang kami peroleh bahwa terjadi kenaikan jumlah permasalahan secara grafik signifikan terkait permasalahan tersebut, kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah regulasi hukum positif yang sudah ada ini tidak efektif? Apakah warga negara tidak takut melakukan tindak pidana tersebut? Padahal sudah ada ancaman pidananya bagi pelakunya tapi terkesan tidak ada efek jera, ada apa ini? Ini yang harus digali lebih jauh.
(2) Regulasi dan aturan sudah ada saat ini namun mungkin kurang tersampaikan kepada masyarakat yang diduga dikarenakan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya upaya preventif / pencegahan yang merupakan tugas kita bersama yaitu menggandeng unsur pemerintah, aktifis dan aparat penegak hukum. Dan kegiatan yang hari ini kita selenggarakan yaitu termasuk dalam kegiatan sosialisasi untk berkampanye dan mensosialisikan ke masyarakat luas karena sepengetahuan kami banyak korban tindak pidana yang tidak melapor sehingga perlu edukasi ke masyarakat untuk korban tersebut harus didampingi dan berani "speak up" sehingga pelaku dapat dijerat hukum dan menjadi efek jera.
- Ditempat yang sama,Vera Bekti Rahayu mengatakan Upaya yang sudah dilakukan oleh UPTD DPPPA Prov. Sumsel yaitu Kami telah menyiapkan nomor layanan aduan Hotline dengan nama "Sapa 129" atau bisa melaporkan secara langsung ke nomor 082177111299 via chat WA maupun telpon dan tidak menggunakan pulsa, yang mana laporan tersebut akan kami catat, assesment dan diprofilling yang akan dilanjutkan ke tahap proses tindak lanjut serta pastinya kami juga telah melakukan pendampingan kepada para pelapor yang melaporkan kejadian yang dialami maupun yang diketahuinya.
"Selain itu di salah satu Bidang Tugas kami yaitu Bidang Pencegahan dengan melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dan membentuk suatu wadah dengan nama "Forum Anak" dengan tujuan sebagai penyambung / penyampai dan fasilitator kepada teman-temannya, sehingga tidak takut bercerita kepada keluaga karena yang kami ketahui bahwa para korban lebih nyaman bercerita kepada teman-temannya".
" Selain itu kami juga memiliki 6 bidang lainnya yang akan merespon dengan cepat layanan aduan denga tetap berkoodinasi dan melibatkan aktifis, Polri, Kejaksaan dan pihak lainnya. Kemudian kami juga memiliki "Program Berdaya" dengan tujuan korban yang pernah menjadi korban dapat berdikari dan menjadi penyampai untuk bersosialisasi kepada rekan setingkatnya maupun ke masyarakat luas".


