Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor
 
JATENG-DIY
Selasa, 17 Jun 2025  18:14

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Polres Purworejo terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor. (Joko)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#polsek kutoarjo
#polres purworejo
#curanmor
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita