Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor
 
JATENG-DIY
Selasa, 17 Jun 2025  18:14

Purworejo – Jajaran Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Melalui kerja keras Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, satu pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 13.50 WIB di depan toko milik warga bernama Ikhsanudin, tepatnya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Yuli Restuningsih, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario AA-2265-IC warna hitam saat diparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Tak hanya motor, satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam juga ikut raib karena tersimpan di dalam dasbor kendaraan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni AP (38) warga Kecamatan Purworejo dan AAH (24) warga Kecamatan Kutoarjo. AP berhasil diamankan pada 5 Juni 2025, sedangkan AAH saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas dan melihat sepeda motor korban dalam kondisi tak terkunci, AAH menyuruh AP turun dan membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara AAH langsung melarikan diri ke arah barat.

“Pelaku menjual hasil curian berupa motor secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh tersangka AP,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone Redmi Note 13, baju lengan panjang hitam merk W-TAC, celana jeans merk Levi Strauss & Co, serta sandal jepit merk Pearl Swallow.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Polres Purworejo terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor. (Joko)

TAG:
#polsek kutoarjo
#polres purworejo
#curanmor
Berita Terkait
Kapolres Purworejo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak yang Menjadi Bagian Dari Agenda Nasional
Kapolres Purworejo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak yang Menjadi Bagian Dari Agenda Nasional
Kapolres Purworejo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak yang Menjadi Bagian Dari Agenda Nasional
Kapolres Purworejo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak yang Menjadi Bagian Dari Agenda Nasional
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita