Indehoi di Rumah Janda, Kapolsek Brangsong Digerebek Warga, Kini Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Sabtu, 20 Sep 2025 12:55
Apabila terbukti melanggar kode etik atau disiplin anggota Polri, sang perwira bisa dikenai sanksi hingga pemecatan.
Sementara itu, suasana di Desa Tunggulsari disebut masih kondusif pasca-kejadian, meskipun warganet di media sosial terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 2 jam lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...SUMSEL | 3 jam lalu
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu...


