Indehoi di Rumah Janda, Kapolsek Brangsong Digerebek Warga, Kini Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Sabtu, 20 Sep 2025 12:55
Apabila terbukti melanggar kode etik atau disiplin anggota Polri, sang perwira bisa dikenai sanksi hingga pemecatan.
Sementara itu, suasana di Desa Tunggulsari disebut masih kondusif pasca-kejadian, meskipun warganet di media sosial terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 8 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei...JABAR | 14 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 01 Mei 2026...SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...


