Terpegok Pengangsu BBM Subsidi di SPBU 34.16603 Leuwiliang.
Sabtu, 05 Jul 2025 18:33
Kini, semua SPBU yang sudah berdiri sebelum tahun 2006, sudah menyandang predikat sebagai SPBU Pasti Pas dengan warna totem khas merah. Selain warna merah, ciri khas lain SPBU Pas adalah ketersediaan fasilitas standar seperti toilet, tempat ibadah, isi angin, dan beberapa di antaranya terdapat minimarket.
SPBU di Binangun merupakan SPBU yang berjenis SPBU Pertamina Merah yang memberikan pelayan langsung kepada konsumen secara langsung.
Sehingga apabila terbukti melanggar dan menyalahgunakan BBM bersubsidi akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) sesuai dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001, Bersambung.
(Mirah)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, DPW Rajawali Jatim: Polda Diminta Usut Tuntas...JABAR | 17 jam lalu
Seren Taun Ka-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati: Bukti Keteguhan dan Kecintaan Melestarikan...


