Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam
Pengadilan Militer 1-04
Senin, 21 Jul 2025 15:18
“Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang dirancang,” ujar Putri.
Putri juga menepis tudingan awal yang menyebut bahwa korban menerima setoran dari praktik judi sabung ayam. Berdasarkan kesaksian dalam sidang, uang tersebut ternyata mengalir ke anggota lain berinisial R, bukan ke almarhum Kapolsek.
“Fitnah ke korban telah diluruskan di persidangan. Sekarang saatnya vonis setimpal dijatuhkan,” tegasnya.
Sedangkan terdakwa Kopda Bazarsah sendiri menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan, Senin (28/7/2025) mendatang( Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 26 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 36 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 41 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


