Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam
Foto: Pengadilan Militer 1-04
SUMSEL
Senin, 21 Jul 2025  15:18

Palembang, Aliansinews"- 

Suasana haru bercampur lega menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, saat Oditur Militer menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak mati tiga anggota Polri dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Maret lalu.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Letkol CHK Darwin Butar Butar, yang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat soal kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tindakannya sangat keji, merusak citra TNI, dan membuat masyarakat resah. Kami menuntut pidana mati serta pemecatan tidak hormat dari kesatuan TNI,” tegas Darwin.

Terdakwa diketahui telah menyiapkan senjata api laras panjang rakitan—kombinasi antara senjata jenis SS1 dan FNC—yang kemudian digunakan untuk menembak AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, saat mereka melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal.

Tuntutan hukuman mati ini disambut haru oleh keluarga ketiga korban yang hadir di sidang. Sasnia, istri mendiang Kapolsek AKP Lusiyanto, tak kuasa menahan tangis. Di sampingnya, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus, dan Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, sama-sama larut dalam kesedihan bercampur kelegaan.

“Terima kasih kepada Oditur. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami kehilangan, dan luka ini tak pernah hilang,” ujar Sasnia lirih.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah memang dengan sengaja membawa senjata api dan berniat menghabisi korban.

“Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang dirancang,” ujar Putri.

Putri juga menepis tudingan awal yang menyebut bahwa korban menerima setoran dari praktik judi sabung ayam. Berdasarkan kesaksian dalam sidang, uang tersebut ternyata mengalir ke anggota lain berinisial R, bukan ke almarhum Kapolsek.

“Fitnah ke korban telah diluruskan di persidangan. Sekarang saatnya vonis setimpal dijatuhkan,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa Kopda Bazarsah sendiri menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan, Senin (28/7/2025) mendatang( Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
DPRD Menunggu Laporan Camat, PT EBJ Diduga Akan Menyerahkan Ratusan Juta
DPRD Menunggu Laporan Camat, PT EBJ Diduga Akan Menyerahkan Ratusan Juta
DPRD Menunggu Laporan Camat, PT EBJ Diduga Akan Menyerahkan Ratusan Juta
DPRD Menunggu Laporan Camat, PT EBJ Diduga Akan Menyerahkan Ratusan Juta
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita