Aliansi Indonesia Sumatera Selatan Kritisi Dana Desa Air Senggeris Banyuasin 2024
Lumbung desa untuk tiga kegiatan berpotensi terjadi KKN,
Aliansi menyebut bahwa pengelolaan anggaran tersebut melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan keterbukaan informasi dan partisipasi warga.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur setiap belanja desa harus berdasarkan dokumen sah (RAB, SPJ, bukti fisik).
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, terutama Pasal 2 dan 3 mengenai perbuatan memperkaya diri dan kerugian keuangan negara.
Permendes No. 8 Tahun 2022 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan dan infrastruktur bermanfaat langsung.
Aliansi akan segera melaporkan hal ini dan menuntut:
1. Pemeriksaan Khusus (Pemsus) oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
2. Audit Investigatif oleh BPKP Sumsel terhadap penggunaan Dana Desa Air Senggeris TA 2024.
3. Pengusutan dugaan KKN oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, khususnya terhadap indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.


