Sadis! Mahasiswa rudapaksa dan bunuh siswi SMP di Purwakarta

Sadis! Mahasiswa rudapaksa dan bunuh siswi SMP di Purwakarta
Polisi ringkus mahasiswa di Purwakarta cabuli dan bunuh siswi SMP. (Dok. Antara)
HUKUM
Selasa, 11 Nov 2025  00:42

"Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas," ucapnya.

Polisi mengancam pelaku pasal berlapis, karena selain melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, ternyata pelaku juga mengambil barang milik korban.

Di antara pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Kemudian pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#purwakarta
#kekerasan seksual
#pembunuhan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita