Ulah Cabul Oknum Guru Ngaji di Cianjur Terungkap, Korbannya 9 Santriwati
Polres Cianjur.
Jumat, 15 Agu 2025 22:20
"Selama ini tersangka kerap mangkir, jadi ini menjadi bahan pertimbangan kami," tambah Tono Listianto.
Atas perbuatannya, AMJ dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 7 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


