Oknum Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh Dinilai Langgar UU Pers, UU KIP, Serta Di Duga Ada Melakukan Tindak Pidana 368 KUHP Terhadap Keluarga Tahanan

Oknum Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh Dinilai Langgar UU Pers, UU KIP, Serta Di Duga Ada Melakukan Tindak Pidana 368 KUHP Terhadap Keluarga Tahanan
 
BOGOR RAYA
Selasa, 30 Sep 2025  07:38

Berdasarkan fakta dan dasar hukum, kami menuntut:

Dilakukan investigasi independen terhadap tindakan Kanit PPA Polres Subulussalam yang menghalangi peliputan.

Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dikenai proses hukum pidana sesuai UU Pers dan/atau UU KIP.
Dilakukan pemeriksaan internal oleh institusi Polri dan penjatuhan sanksi disipliner sesuai aturan bila ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin.

"Peringatan dan komitmen terbuka dari jajaran Polres Subulussalam untuk memastikan keterbukaan informasi serta menghormati kebebasan pers ke depan.
Penutup

Transparansi dan kebebasan pers adalah tiang demokrasi. Setiap upaya pembungkaman terhadap pers bukan hanya melanggar hak publik untuk tahu, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum serius bagi oknum yang melakukannya. 

Kami menyerukan agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum dan administratif demi tegaknya akuntabilitas publik.

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita