Oknum Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh Dinilai Langgar UU Pers, UU KIP, Serta Di Duga Ada Melakukan Tindak Pidana 368 KUHP Terhadap Keluarga Tahanan
Ancaman Hukuman dan Sanksi
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan aturan internal Polri, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan menutup akses informasi publik dapat berakibat sebagai berikut:
Sanksi pidana menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.
Ancaman pidana yang tercantum dalam implementasi dan praktik hukum dapat mencapai pidana penjara hingga 2 (dua) tahun dan/atau denda (angka denda yang diberlakukan dalam putusan/interpretasi penerapan bervariasi sampai ratusan juta rupiah). Sanksi pidana ini dapat dikenakan terhadap individu yang terbukti melakukan penghalangan secara sengaja.
Sanksi berdasarkan UU KIP
Jika pelarangan tersebut berujung pada tindakan badan publik yang menutup akses informasi yang wajib diberikan, ketentuan pidana dan/atau administratif dalam UU No.14/2008 dapat dipertimbangkan-misalnya ancaman pidana kurungan dan/atau denda bagi pihak-pihak yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan.
Sanksi disiplin dan kode etik internal Polri
Anggota Polri yang melakukan tindakan di luar ketentuan dan melanggar tata tertib atau kode etik profesi dapat dikenai sanksi administrasi, kode etik profesi, dan tindakan disipliner sesuai aturan internal (Peraturan Pemerintah/Peraturan Polri terkait penegakan disiplin). Sanksi ini bisa berupa teguran.
Penurunan pangkat, mutasi, hingga pemecatan tergantung tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Penjatuhan tindakan disiplin dilakukan sesuai mekanisme internal Polri.
Potensi gugatan dan tuntutan administratif/perdata Selain pidana dan disipliner, korban (mis. organisasi pers atau wartawan) dapat menempuh upaya administratif (pengajuan aduan ke Komisi Informasi atau Ombudsman) dan/atau perdata apabila terdapat kerugian akibat penutupan akses informasi.
Dengan kata lain, pelarangan yang dilakukan aparat yang mengakibatkan penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya melanggar prinsip transparansi-tetapi juga membuka kemungkinan konsekuensi hukum pidana, administratif, dan disipliner bagi oknum yang bertanggung jawab.


