Status Kasus Tragedi Ponpes Al-Khoziny Naik ke Penyidikan
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Nanang menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan agar menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam pembangunan gedung.
“Setiap orang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini harus jadi pelajaran agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang,” tegasnya.
Hingga kini, kepolisian mencatat total 171 korban dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al-Khoziny.
Dari jumlah tersebut, 67 kantong jenazah telah ditemukan, dengan 34 korban sudah teridentifikasi dan 104 korban lainnya selamat serta masih menjalani pemulihan.


