Status Kasus Tragedi Ponpes Al-Khoziny Naik ke Penyidikan

Status Kasus Tragedi Ponpes Al-Khoziny Naik ke Penyidikan
Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
PERISTIWA
Kamis, 09 Okt 2025  20:45

Polda Jawa Timur resmi menaikkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini diambil seusai gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim.

“Penanganan proses hukum sudah kami gelar. Hasilnya, status perkara resmi naik dari lidik ke sidik. Selanjutnya kami akan memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli sebagai alat bukti,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).

Jules menjelaskan, setelah peningkatan status penyidikan, penyidik akan kembali memanggil 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan, serta menambah saksi baru apabila diperlukan.

“Proses bisa berulang. Kami akan memanggil kembali saksi-saksi lama sesuai kebutuhan penyidik. Latar belakang mereka beragam dan relevan dengan peristiwa ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan musala asrama putra yang roboh dan menewaskan puluhan santri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, tim penyidik menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama runtuhnya bangunan musala.

Terkait hal itu, polisi menggandeng ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis teknis.

“Kami bentuk tim gabungan untuk memastikan penyebab ambruknya bangunan. Penyelidikan juga mencakup dokumen perencanaan dan izin bangunan untuk memastikan apakah sesuai standar teknis,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nanang menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan agar menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam pembangunan gedung.

“Setiap orang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini harus jadi pelajaran agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang,” tegasnya.

Hingga kini, kepolisian mencatat total 171 korban dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al-Khoziny.

Dari jumlah tersebut, 67 kantong jenazah telah ditemukan, dengan 34 korban sudah teridentifikasi dan 104 korban lainnya selamat serta masih menjalani pemulihan.

TAG:
#khoziny
#ponpes
#pesantren
#polda jatim
#sidoarjo
Berita Terkait
Korban Ponpes Al-Khoziny hingga Tengah Malam: 49 Tewas dan 14 Hilang
Korban Ponpes Al-Khoziny hingga Tengah Malam: 49 Tewas dan 14 Hilang
Korban Ponpes Al-Khoziny hingga Tengah Malam: 49 Tewas dan 14 Hilang
Korban Ponpes Al-Khoziny hingga Tengah Malam: 49 Tewas dan 14 Hilang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Tangani Ruas Jalan Singpangkaret–Pasirmalang, Perkuat Konektivitas Wilayah Surade
Indeks Berita