10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Vonis Guru Cabuli 20 Murid di Sukoharjo
Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Kamis, 04 Sep 2025 22:20
Hal-hal yang memberatkan terdakwa lainnya seperti perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma psikis yang dialami para korban. Mereka masih anak-anak yang memiliki impian dan masa depan,” ujar dia.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa seperti belum pernah dihukum serta terdakwa menyesali perbuatannya.
Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman kamera CCTV dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...BOGOR RAYA | 13 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...


