Kronologi Penangkapan Aktivis Delpedro Diungkap, Diduga Langgar Prosedur dan HAM
Sejumlah polisi yang datang sempat pula meminta Delpedro mengganti baju sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, tapi Lokataru menyebut instruksinya disampaikan para polisi dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.
Selain itu, Delpedro pun dilarang menggunakan telepon selular untuk menghubungi sejawatnya.
Menilik kronologi tersebut, Lokataru menilai penangkapan tersebut cacat prosedur, mengabaikan prinsip HAM, dan pembatasan hak konstitusional.
"Saat melakukan aksi tersebut, petugas juga memasuki lantai dua kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak dan menonaktifkan CCTV kantor yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum," demikian keterangan Lokataru.
Senada pernyataan Pengacara Publik LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi kasus Delpedro, Fadhil Alfathan, yang menilai penangkapan itu tidak sah.
Menurutnya, seseorang tidak bisa ditangkap jika belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan polisi," ujar Fadhil.


