TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus

TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus
Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang.
TNI-POLRI
Senin, 11 Agu 2025  13:59

Andina mendesak pengusutan secara transparan serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh satuan TNI agar hal itu tidak terulang. Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar kesalahan individual, melainkan masalah struktural yang memerlukan perhatian serius.

Dalam pandangannya, penganiayaan yang terjadi di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT itu menegaskan urgensi perbaikan sistem pengawasan terhadap perwira-perwira muda dan doktrin di dalam tubuh TNI.

"Kita harus menghentikan siklus perundungan dan doktrin-doktrin kekerasan ini dengan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapat sanksi yang setimpal dan transparan. Tidak ada lagi ruang bagi impunitas," kata Andina dikutip dari laman resmi DPR, Senin (11/8/2025).

Ia menekankan pelaku kekerasan terhadap Prada Lucky harus dihukum dengan tegas dan setimpal sesuai hukum yang berlaku, baik melalui sistem peradilan militer maupun hukum pidana umum jika diperlukan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#prada lucky
#penganiayaan
#prajurit
#tni ad
#dpr ri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita