Polri hormati putusan MK tutup celah polisi aktif jadi pejabat sipil
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
Kamis, 13 Nov 2025 19:14
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 6 menit lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 4 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


