Polri hormati putusan MK tutup celah polisi aktif jadi pejabat sipil
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
Kamis, 13 Nov 2025 19:14
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 8 menit lalu
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Pertamina Amankan Distribusi...SUMSEL | 15 menit lalu
Diplomasi Kepolisian Berlanjut, Polda Sumsel dan Royal Malaysia Police Perkuat Kerja Sama...SUMSEL | 19 menit lalu
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp8 Miliar...BALI | 1 jam lalu
Polres Klungkung Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana.


