Polri hormati putusan MK tutup celah polisi aktif jadi pejabat sipil

Polri hormati putusan MK tutup celah polisi aktif jadi pejabat sipil
Foto: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
TNI-POLRI
Kamis, 13 Nov 2025  19:14

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan polisi aktif mesti mundur dari Polri apabila menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Polri baru mengetahui adanya putusan tersebut dan saat ini masih menunggu salinan resmi dari MK.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengungkapkan, setelah salinan diterima, pihaknya akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Pada prinsipnya, tiap penugasan anggota polisi aktif di luar Polri punya syarat maupun kriteria yang mesti dipenuhi. Hanya saja, dengan adanya putusan ini, Polri masih perlu mengkaji lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri akan menunggu penjelasan lebih rinci mengenai isi putusan tersebut sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).

Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

TAG:
#mahkamah konstitusi
#jabatan sipil
#polri
Berita Terkait
Dilantik sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly ungkap pesan Prabowo
Dilantik sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly ungkap pesan Prabowo
Dilantik sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly ungkap pesan Prabowo
Dilantik sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly ungkap pesan Prabowo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita