KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Lulusan S1 Hukum
Jumat, 30 Mei 2025 16:53
Lebih lanjut, Tanak mengatakan dirinya secara pribadi menilai banyak hal yang perlu diperhatikan dari KUHAP yang berlaku saat ini.
Pasalnya, KUHAP yang berlaku sekarang merupakan produk Orde Lama dan banyak pengaturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini.
"Sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," pungkas Tanak.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...SUMSEL | 14 jam lalu
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan...LUWU UTARA | 16 jam lalu
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan...


