KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Lulusan S1 Hukum

KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Lulusan S1 Hukum
 
HUKUM
Jumat, 30 Mei 2025  16:53

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat syarat ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik minimal sarjana ilmu hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S-1) ilmu hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” kata Wakil KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum.

“Sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S-1 ilmu hukum," ujarnya.

Selain itu, kata Tanak, KUHAP baru tidak perlu lagi mengatur atau menghilangkan penyidik pembantu, yang penting juga adalah pengaturan tenggang waktu penyidikan yang jelas sehingga bisa memberikan kepastian hukum.

"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ungkap Tanak.

Apalagi, kata Tanak, pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara.

Menurut dia, KUHAP baru juga perlu mengatur secara tegas perlindungan terhadap pelapor tindak pidana sehingga mencegah terjadinya kriminalisasi.

"Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur," tutur dia.

Lebih lanjut, Tanak mengatakan dirinya secara pribadi menilai banyak hal yang perlu diperhatikan dari KUHAP yang berlaku saat ini.

Pasalnya, KUHAP yang berlaku sekarang merupakan produk Orde Lama dan banyak pengaturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini.

"Sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," pungkas Tanak.

TAG:
#kuhap
#kpk
#jaksa
#hakim
#polisi
Berita Terkait
KPK Apresiasi Gerak Cepat Kejagung Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng
KPK Apresiasi Gerak Cepat Kejagung Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng
KPK Apresiasi Gerak Cepat Kejagung Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng
KPK Apresiasi Gerak Cepat Kejagung Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Polrestabes Palembang Tuntaskan Pengungkapan Awal Kasus Viral SPBU Sukarami, Dua Tersangka Diamankan
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset 
Indeks Berita