Sempat berpikir akan divonis 30 tahun, Nikita Mirzani tetap akan banding
Nikita Mirzani.
Selasa, 28 Okt 2025 16:29
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar," kata majelis hakim.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 9 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 11 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...

