Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Sambangi Warga Desa Cikuda dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Senin, 02 Jun 2025 10:00
“Apabila menemukan tindakan mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tutup Ipda Yulista Mega Stefani, S.H.
Dengan kehadiran Polri, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi, serta semakin erat dalam menjaga kondusifitas di lingkungannya.
(Yogi /Humas polres bogor)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 50 menit lalu
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus...SUMSEL | 56 menit lalu
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas...


