9 Mantan Polisi Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup
Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bata, Kepri, Senin (2/6/2025).
Jumat, 06 Jun 2025 02:22
Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba.
Keduanya diputus pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


