9 Mantan Polisi Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup
Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bata, Kepri, Senin (2/6/2025).
Jumat, 06 Jun 2025 02:22
Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba.
Keduanya diputus pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 25 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 35 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 40 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


