9 Mantan Polisi Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

9 Mantan Polisi Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bata, Kepri, Senin (2/6/2025).
HUKUM
Jumat, 06 Jun 2025  02:22

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memvonis sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Sidang putusan terhadap 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu berlangsung dua hari, yakni pada Rabu (4/6) untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadhilah.

Sedangkan sidang putusan Kamis (5/6) untuk terdakwa, Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi.

Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadillah sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun hakim meringankan putusannya dengan vonis seumur hidup.

“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” kata anggota majelis hakim Dauglas Napitupulu, Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, terdakwa Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi sebelumnya dituntut JPU pidana hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah meringankan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim pengacara terdakwa sama-sama mengajukan banding.

Perkara ini total menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelag sebagai terdakwa.

Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba.

Keduanya diputus pidana 20 tahun penjara.

TAG:
#batam
#barelang
#narkoba
Berita Terkait
Jadi Bandar Sabu Sejak 2019, Pria di Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi
Jadi Bandar Sabu Sejak 2019, Pria di Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi
Jadi Bandar Sabu Sejak 2019, Pria di Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi
Jadi Bandar Sabu Sejak 2019, Pria di Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Indeks Berita