Lecehkan Siswi Magang, Diduga Dilakukan oleh Oknum Camat.

Lecehkan Siswi Magang, Diduga Dilakukan oleh Oknum Camat.
Ilustrasi
SUMSEL
Rabu, 24 Sep 2025  12:07

Respon Pihak Sekolah

Pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan mengaku langsung menarik siswi tersebut dari lokasi magang.

“Tugas kami sebagai pihak sekolah sudah kami jalankan, dalam arti kami tarik hari itu juga dan pindahkan ke tempat yang lebih aman, dekat dengan keluarganya,” jelas salah satu guru pendamping.

Aspek Hukum

Kasus ini berpotensi menjerat oknum camat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76E jo Pasal 82): larangan perbuatan cabul terhadap anak, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: PNS yang melanggar kode etik dan perilaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

KUHP Pasal 289 – 290: tindak pidana pencabulan dengan atau tanpa kekerasan terhadap orang di bawah umur.

Kasus ini masih menuai polemik di masyarakat. Publik kini menunggu sikap tegas dari Bupati OKI dan aparat penegak hukum. (Subhan)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita