Lecehkan Siswi Magang, Diduga Dilakukan oleh Oknum Camat.

Ogan Komering Ilir_AliansiNews.ID
Viral di media sosial laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama oknum Camat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial G.H, membuat geger publik. Peristiwa ini mencuat pertama kali melalui laman medsos “LB” pada 19 September 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan, G.H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi magang asal salah satu SMKN di OKI berinisial SF (18) di rumah dinas camat pada Jumat (29/8/2025).
Keluarga korban menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moralitas, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Mereka menyebut, usai kejadian, korban bersama tiga rekannya menghentikan praktik kerja di kantor camat dan dipindahkan ke PT Lonsum Cengal.
Beredar pula informasi adanya pertemuan di rumah Kepala Desa Cengal, Yovin Nikes. Dalam pertemuan itu, G.H melalui perantara bernama Taredi diduga menyerahkan uang Rp15 juta sebagai tanda damai.
“Kami mendesak Bupati segera memecat yang bersangkutan. Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas keluarga korban dalam laporan tersebut.
Bantahan Pihak Camat dan Orang Tua Korban
Saat dikonfirmasi, G.H melalui pesan WhatsApp (22/9) membantah tudingan itu. “Saya tidak menjawab, biar laporan yang saya buat menjawab semuanya,” singkatnya.
Sementara pihak yang mengaku sebagai orang tua korban menegaskan laporan di media sosial adalah palsu dan hoaks. “Itu palsu. Nomornya juga belum tentu aktif lagi. Nanti akan kami lanjutkan ke proses hukum bagi penyebar berita tersebut,” tegasnya.
Respon Pihak Sekolah
Pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan mengaku langsung menarik siswi tersebut dari lokasi magang.
“Tugas kami sebagai pihak sekolah sudah kami jalankan, dalam arti kami tarik hari itu juga dan pindahkan ke tempat yang lebih aman, dekat dengan keluarganya,” jelas salah satu guru pendamping.
Aspek Hukum
Kasus ini berpotensi menjerat oknum camat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76E jo Pasal 82): larangan perbuatan cabul terhadap anak, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: PNS yang melanggar kode etik dan perilaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
KUHP Pasal 289 – 290: tindak pidana pencabulan dengan atau tanpa kekerasan terhadap orang di bawah umur.
Kasus ini masih menuai polemik di masyarakat. Publik kini menunggu sikap tegas dari Bupati OKI dan aparat penegak hukum. (Subhan)












