Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dari Perusahaan Wilmar Group
Konferensi pers penetapan tiga tersangka baru kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
Selasa, 05 Agu 2025 14:04
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal62 juncto Pasal8 ayat(1) hurufa, e,dan f serta UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan...SUMSEL | 10 jam lalu
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman...BALI | 22 jam lalu
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali...BALI | 1 hari lalu
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA


