Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dari Perusahaan Wilmar Group

Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dari Perusahaan Wilmar Group
Konferensi pers penetapan tiga tersangka baru kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
HUKUM
Selasa, 05 Agu 2025  14:04

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal62 juncto Pasal8 ayat(1) hurufa, e,dan f serta UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#beras oplosan
#satgas pangan
#wilmar group
#bareskrim
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita