Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dari Perusahaan Wilmar Group
Konferensi pers penetapan tiga tersangka baru kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
Selasa, 05 Agu 2025 14:04
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal62 juncto Pasal8 ayat(1) hurufa, e,dan f serta UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 26 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 36 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 41 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


