Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dari Perusahaan Wilmar Group

Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dari Perusahaan Wilmar Group
Foto: Konferensi pers penetapan tiga tersangka baru kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
HUKUM
Selasa, 05 Agu 2025  14:04

Bareskrim Polri membeberkan peran dan kesalahan dilakukan tiga tersangka baru dalam kasus beras oplosan.

Ketiganya berinisial S selaku presiden direktur PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), AI selaku kepala pabrik PT PIM, dan DO sebagai kepala quality control di perusahaan milik Wilmar Group itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomu Khusus Bareskrim (Dirtipideksus) sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan ada kesalahan dalam pengawasan mutu (quality control/QC) pada beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang dilakukan tersangka.

Ketiga tersangka dinilai bersalah sehingga menyebabkan hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Level Beras.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan, dan telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan," kata Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Helfi mengatakan kesalahan QC terjadi karena direksi PT PIM tidak memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. 

Penyidik menemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengambilan ketidaksesuaian produk atau proses. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

Selain itu, hanya ada satu petugas QC yang juga melakukan uji laboratorium. Padahal, sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Tetapi, hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari.

Barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri, adalah 13.740 karung dan 58,9 ton beras premium merek Sania, Fortune, Siip dan Sovia dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram. Ada juga beras patah sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal62 juncto Pasal8 ayat(1) hurufa, e,dan f serta UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

TAG:
#beras oplosan
#satgas pangan
#wilmar group
#bareskrim
#polri
Berita Terkait
Fakta Ijazah UGM Jokowi 100 Persen Asli, Bareskrim Hentikan Laporan Egi Sudjana cs soal Ijazah Palsu
Fakta Ijazah UGM Jokowi 100 Persen Asli, Bareskrim Hentikan Laporan Egi Sudjana cs soal Ijazah Palsu
Fakta Ijazah UGM Jokowi 100 Persen Asli, Bareskrim Hentikan Laporan Egi Sudjana cs soal Ijazah Palsu
Fakta Ijazah UGM Jokowi 100 Persen Asli, Bareskrim Hentikan Laporan Egi Sudjana cs soal Ijazah Palsu
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita