5 Jam Diperiksa Soal Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Terima Kasih
Anna menjelaskan, pembagian kuota haji selama masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, proses penambahan kuota haji bukan sesuatu yang instan. Menurutnya, prosedurnya memerlukan keterlibatan berbagai pihak serta tahapan administratif yang cukup kompleks.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,” tutur Anna.
Lebih lanjut dalam pemeriksaan ini, Anna menyebutkan bahwa Yaqut membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menunjukkan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Agama.
“Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” pungkasnya.


