5 Jam Diperiksa Soal Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Terima Kasih

5 Jam Diperiksa Soal Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Terima Kasih
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
TIPIKOR
Kamis, 07 Agu 2025  17:08

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selesai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut Cholil Qoumas menjalani klarifikasi kurang lebih selama 5 jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

Yaqut mengakui dirinya menjelaskan soal kuota tambahan haji 2024. Namun, Yaqut enggan membeberkan berapa banyak pertanyaan yang menyasar dirinya.

"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mantan Ketua Umum (Ketum) GP Ansor itu tidak mau mengungkap secara rinci pertanyaan dari penyelidik KPK.

"Ya banyak lah pertanyaan," ungkap Yaqut.

Adik dari Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staqut alias Gus Yahya itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," tegasnya.

Terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan kedatangan Yaqut Cholil Qoumas merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah diusut KPK.

“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” ungkap Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Anna menjelaskan, pembagian kuota haji selama masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, proses penambahan kuota haji bukan sesuatu yang instan. Menurutnya, prosedurnya memerlukan keterlibatan berbagai pihak serta tahapan administratif yang cukup kompleks.

“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,” tutur Anna.

Lebih lanjut dalam pemeriksaan ini, Anna menyebutkan bahwa Yaqut membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menunjukkan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Agama.

“Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” pungkasnya.

TAG:
#haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita